PENGUATAN KELOMPOK KONSTITUEN UNTUK PENERIMAAN PENGADUAN, PENYEDIAAN LAYANAN KOMUNITAS, ADVOKASI KEBIJAKAN DAN PARTISIPASI POLITIK(PENGUATAN PENDAMPING LBK-KK DALAM MEMFASILITASI PERLINSOS DI KOTA PAREPARE)

Kegiatan Penguatan Pendamping LBK-KK dalam mendapingi Perlinsos merupakan RTL Pertemuan Penguatan Kelompok Konstituen untuk penerimaan pengaduan, Advokasi Kebijakan dan Partisipasi Politik. di buka oleh Sekda Kota Parepare, Muh. Husni Syam mewakili Walikota Parepare di Café Lagota Jl. Jendral Ahmad Yani Kota Parepare, Kamis, 11 Juli 2024.

Kegiatan ini, menghadirkan Kepala Dinas Sosial dan Kepala Kependudukan dan Catatan Sipil Pemkot Parepare sebagai pemateri. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pendamping Layanan Berbasis Komunitias Kelompok Konstituen (LBK-KK), Perwakilan Pekerja Sosial dari Kementerian Sosial dan perwakilan disabilitas.

Kegiatan ini dihadiri 37 peserta (24 perempuan; 13 Laki-laki) Sekda dan Asisten II Pemkot Parepare, SKPD, Pendamping LBK Kelompok Konstituen, Pendamping/Petugas Dinas Sosial, Media, Perwakilan Disabilitas,dan Tim Inklusi-YLP2EM. Kegiatan ini di Fasilitasi oleh Tim Inklusi-YLP2EM.

Sekda Kota Parepare, Muh.Husni Syam dalam sambutannya mengatakan, dukungan pemerintah daerah dalam program Inklusi ini dapat meningkatkan pemahaman pendampingan LBK-KK dan Petugas Perlinsos.

Muh.Husni Syam menjelaskan bahwa LBK merupakan serangkaian Upaya dilakukan komunitas demi terwujudnya layanan untuk perlindungan dan pemenuhan hak Perempuan dan anak korban kekerasan di lingkungan sekitarnya. Jika Partisipasi masyarakat dapat dilakukan secara maksimal dalam mendukung kegiatan inklusif maka tujuan dari kegiatan untuk kesejahteraan akan tercapai.

“Kegiatan ini sangat baik untuk masyarakat dapat memahami mengenai makna inklusif sehingga dapat berpartisipasi didalamnya. Peran serta masyarakat sangat penting diwujudkan dalam implementasi inklusif kesetaraan gender dan penyandang disabilitas,” tandasnya.

Sementara Koordinator Program Inklusi, Samad Syam mengatakan, kegiatan ini untuk memperkuat kelompok rentan dan/atau marginal melalui kelembagaan Kelompok Konstituen (KK) di daerah. Penguatan kelembagaan KK untuk penerimaan pengaduan dan penyedian layanan komunitas, advokasi kebijakan dan partispasi politik di Kota Parepare.

Lebih lanjut Samad Syam menjelaskan bahwa selain penguatan fungsi LBK, pendamping LBK-KK juga akan dihubungkan dengan pendamping Dinas Sosial yang membidani bantuan sosial bagi kelompok rentan/marginal,khsusnya kelompok disabilitas.

Hal ini juga kata dia sebagai bentuk respon KK terhadap permasalahan sosial yang marak terjadi, sehingga dengan berfungsinya pendamping LBK-KK diharapkan korban atau warga yang mengalami permasalahan terkait kekerasan dan perlindungan sosial dapat terlayani. Harapannya kelompok rentan/marginal dengan mudah mengakses bansos dengan fasilitasi pendamping LBK-KK dengan staf pendamping Dinsos. Ini dapat meningkatkan pemahaman pendamping dalam mengakses perlinsos dan bantuan sosial serta Adminduk. Juga sebagai wadah membangun sinergitas dalam penanganan kelompok rentan/marginal.

Selanjutnya pemaparan nara sumber dari Kepala Dinas Sosial dan Kepala Dinas Dukcapil secara Panel. Kepala Dinas Sosial diwakili Hannise, Pengelola DTKS memparkan terkait kebijakan Pemerintah Kota tentang Pemenuhan Hak Sosial bagi Kelompok rentan/marginal. Sementara Kepala Dinas Dukcapil, Suryani memaparkan kebijakan Pemkot dalam Penerbitan dokumen Adminduk bagi kelompok rentan.

Hannise, dalam pemaparan menyampaikan pengertian hak sosial, dan kelompok rentan yang kadang mengalami diskriminasi yakni; disabilitas, Orang dengan HIV (odha), Anak, Lansia, Pekerja Migran dan Pekerja Rumah Tangga. Kelompok rentan berpotensi haknya di diskriminasi seperti hak atas layanan publik, pekerjaan, pendidikan, kesehatan dan politik padahal hal ini telah diatur dalam UU 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Hal lain dijelaskan Hannise, yakni skema program Bansos kementerian sosial misalnya Program PENA (Program Pahlawan Ekonomi Nusantara), PKH (program Keluarga Harapan), BPNT (Program Bantuan Pangan Non Tunai), KIP (Kartu Indonesia Pintar) Program Atensi; Disabilitas, Lansia dan Anak Yatim Piatu.
Saat ini telah dibangun komunikasi dengan LBK-KK dan Pendamping sosial dalam hal pemuktahiran data dan akses dokumen adminduk kelompok rentan/marginal khususnya kelompok disabilitas, lansia dan anak yatim piatu dalam mendapatkan bantuan sosial. Harapannya perlu perbaikan data dan pengembangan system serta degilitasi penyaluran bantuan. Kemudian menbentuk call centre atau layanan pengaduan bansos.

Sementara Pemaparan Kepala Dinas Sosial, Suryani, berfokus pada pemenuhan Hak Adminduk bagi kelompok rentan, Hal ini berdasarkan perundang-undangan dan aturan pemerintah. Diantaranya UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Adminduk dan perubahan UU nomor 24 tahun 2019 tentang Administrasi Kependudukan. Perpres 96 tahun 2018 tentang persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil serta Permendagri No. 96 tahun 2019 tentang Pedoman pendataan dan Penerbitan Dokumen Kependudukan bagi Penduduk Rentan Adminduk.

Suryani lebih lanjut menjelaskan, Penduduk rentan dalam permendagri 96/2019 meliputi korban bencana alam, korban bencana sosial, orang terlantar, penduduk yang menenpati Kawasan hutan dan tana negara dan komunitas terpencil.

“Penduduk yang masuk kategori orang terlantar,yakni; anak jalanan/kaum marginal, ODGJ, Disabilitan dan Transgender. Sementara Komunitas terpencil yakni; tinggal berpindah-pindah atau menetapa satu Kawasan yang terpencil,” Jelas Suryani.
Hal lain dijelaskan tentang Surat keterangan pengganti tanda identitias(SKPTI) bagi penduduk rentan. Tata cara Pendataan penduduk rentan dan strategi pemuktahiran data penduduk. “Layanan penerbitan dokumen penduduk rentan Adminduk melalui Langsung (Mall Pelayanan dan Kantor Dukcapil), On The Spot (mobilier) dan On-line,” jelasnya.

Salah satu strategi implementasi kegiatan di dalam mendorong perluasan cakupan dan jangkauan program adalah perlunya Pertemuan Penguatan Kelompok Konstituen Untuk Penerimaan Pengaduan Penyediaan Layanan Komunitas , Advokasi Kebijakan dan Partisipasi Politik. Dengan pertemuan ini akan memberikan penguatan bagi LBK dan KK 15 Kelurahan serta Pendamping Perlinsos dapat secara kuat, efektif dan kolaboratif di dalam mendorong secara bersama-sama memberikan respon terhadap meningkatkan akses dan layanan masyarakat rentan dan kelompok marginal lainnya kkhususnya perempuan, anak dan disabilitas

Diharapkan dari pelaksanaan kegiatan ini dapat Meningkatkan pemahaman pendamping LBK-KK 15 kelurahan di dalam memfasilitasi kelompok rentan/marginal di dalam mengakses perlinsos; Meningkatkan pemahaman pendamping LBK-KK 15 kelurahan, dapat secara efektif merujuk kelompok rentan/marginal di dalam mengakses bantuan social dan adminduk; Membangun sinergitas pendamping LBK-KK 15 kelurahan dengan Pendamping Dinsos dalam penanaganan bantuan social dan adminduk bagi kelompok rentan/marginal

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *