Penguatan kapasitas Pelaksana UPTD PPA dan Pendamping Layanan Berbasis Komunitas Kelompok Konstituen (LBK-KK) dalam penanganan kekerasan merupakan bagian Kegiatan Penguatan dan Mentoring Penyelenggaraan Layanan UPTD PPA.
Kegiatan ini dibuka oleh Koordinator Program Inklusi YLP2EM, Abd. Samad Syam, dihadiri dua narasumber utama, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Parepare Jumadi, dan Kepala Unit PPA Polres Parepare serta stakeholder penanganan Korban Kekerasan, Pelaksana UPTD PPA, Penyidik PPA Polres, Tim Satgas PPKPT UMPAR, Bagian Hukum Setdako, LBH, Perwakilan Kelurahan dan Pendamping LBK-KK, Rabu, 19 November 2025.
Abd. Samad Syam, dalam sambutannya menjelaskan tiga fokus penguatan yang dilakukan Program INKLUSI-BaKTI meliputi UPTD PPA, ketenagakerjaan, dan Pendidikan yang inklusif. Program penguatan ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan perlindungan bagi perempuan dan anak, khususnya penyandang disabilitas yang menjadi korban kekerasan. “YLP2EM mitra BaKTI Program Inklusi akan memfasilitasi penguatan penyelenggaraan layanan UPTD PPA melalui penguatan kapasitas pendamping UPTD PPA dan pendamping layanan berbasis komunitas di tingkat kelurahan,” ujarnya.

Kepala DP3A Parepare, Jumadi, mengungkapkan kasus kekerasan pada anak dalam setahun terakhir sangat meningkat. Kondisi ini menuntut adanya kolaborasi dari setiap pemangku kepentingan terkait. “Kehadiran UPTD PPA ini memberikan pelayanan kasus dan mengkoordinir antar lembaga dalam penanganannya, termasuk memfasilitasi kebutuhan disabilitas,” kata Jumadi.

Sementara itu, Kanit PPA Polres Parepare, AIPDA Dewi Natalia Noya, memaparkan data mengejutkan bahwa dalam beberapa bulan terakhir telah terjadi 10 kasus kekerasan seksual, dan empat di antaranya korbannya merupakan disabilitas.”Penanganan kasus kekerasan seksual sangat membutuhkan pendamping atau mitra, dalam hal ini UPTD PPA,” ungkap Dewi. Lebih lanjut diungkapkan Dewi, yakni salah satu kendala utama dalam penanganan kasus adalah ketika korban menggunakan bahasa isyarat. Hal ini membuat pendampingan ahli menjadi sangat dibutuhkan dalam proses penanganan. Hal lain terkait surat tugas Paralegal “Jika ada kasus, langsung diberikan surat tugas kepada paralegal untuk pendampingan, dimulai dari awal hingga proses persidangan,” jelasnya.
Kegiatan yang difasilitatori Muslimin A. Latief sebagai Fasilitator Penyusunan Kebijakan Publik. Kegiatan penguatan ini memiliki tiga tujuan utama. Pertama, meningkatkan kapasitas pelaksana UPTD PPA dan pendamping LBK-KK dalam penanganan korban kekerasan. Kedua, mengidentifikasi kebutuhan pelaksana UPTD PPA dan pendamping LBK-KK, baik dari segi struktur, ketersediaan layanan, maupun SDM yang tersedia. Ketiga, membangun sinergitas pendampingan UPTD PPA dan LBK-KK dalam penanganan korban kekerasan di tingkat kelurahan.
