Kegiatan Mentoring dan TA Pemda melalui Pendampingan Pemda menyelenggarakan Workshop Penyelenggaraan layanan aksebilitas dan akomodasi layak bagi disabilitas di Kota Parepare, dihadiri Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, dan Kabag Hukum, Nurwana, sebagai narasumber. Workshop diikuti 35 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari SKPD terkait, Organisasi Masyarakat Sipil, Kelompok Konstituen, hingga undangan lainnya.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan memastikan Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas terimplementasi melalui penyusunan Perwali yang dipandu oleh Muslimin A. Latief selaku fasilitator penyusunan kebijakan publik.
Direktur YLP2EM, Ibrahim Fattah, dalam sambutannya mengungkapkan keprihatinannya terkait implementasi Perda No.7 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan, Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Meskipun peraturan daerah tersebut telah disahkan pada 29 Desember 2023, Pemerintah Daerah belum menindaklanjutinya dengan Peraturan Walikota Parepare.

Lebih lanjut Ibrahim Fattah menambahkan, sesuai UU Penyandang Disabilitas dan Perda No.7 Tahun 2023 Pasal 84, bantuan sosial bagi penyandang disabilitas meliputi bantuan langsung, aksesibilitas, dan penguatan kelembagaan. “Padahal pemenuhan hak layanan publik bagi disabilitas sangat penting. Mereka berhak memperoleh akomodasi yang layak dalam pelayanan publik secara optimal, wajar, bermartabat tanpa diskriminasi, dan diharapkan ada SKPD yang menjadi piloting dalam pemenuhan hak-hak disabilitas tersebut,”” ujar Ibrahim Fattah.
Sementara Ketua DPRD Parepare, Kaharuddin Kadir, yang membawakan materi tentang pengawasan pelaksanaan Perda, menjelaskan bahwa tidak semua kandungan perda membutuhkan peraturan walikota. “Setiap perda yang diajukan itu sudah diikuti rancangan peraturan walikotanya. Jika perda terkait disabilitas, maka SKPD terkait yang bertanggung jawab menyusun rancangan peraturan walikota tersebut,” jelasnya.
Kaharuddin Kadir, selaku narasumber menjelaskan, saat ini tahapan dalam pembentukan Perda sedang diharmonisasi di Kemenkumham. Perda ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi aktif penyandang disabilitas dalam proses pembangunan daerah.
“Kita ingin jadikan Parepare ini menjadi kota yang ramah disabilitas. Target kita saat ini, kita ingin juru bahasa isyarat ada di Kota Parepare. Semua kantor-kantor pelayanan kita ingin tidak menjadi kendala lagi bagi masyarakat, khususnya disabilitas,” pungkas Ketua DPRD Parepare. Ia berharap, workshop ini menjadi langkah awal untuk mewujudkan Parepare sebagai kota yang inklusif dan ramah bagi seluruh warganya, termasuk penyandang disabilitas.

Sedangkan Kabag Hukum Setdako Parepare Nurwana, mengatakan bahwa begitu ada perintah perda yang menyatakan ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Walikota maka Pemda siap melaksanakan perintah Perda tersebut, meskipun telah diatur dalam perda sebelumnya. “Ada 11 Peraturan Wali Kota ditindaklanjuti dalam Perda Nomor 7 Tahun 2023 tersebut,” Jelas Nurwana.
Lebih lanjut Nurwana menjelaskan, dalam Perda ini mengatur kewajiban pemerintah daerah dan menguraikannya; Menjamin dan melindungi hak hukum penyandang disabilitas sebagai subjek hukum (Pasal 4). Menyediakan fasilitas dan aksesibilitas publik yang inklusif dan ramah disabilitas dalam jangka 2 (dua) tahun sejak perda dimaksud diundangkan (Pasal 102). Menjamin layanan pendidikan inklusif dan pelatihan keterampilan (Pasal 8–12).Menjamin akses kerja, kewirausahaan, dan koperasi bagi penyandang disabilitas (Pasal 14–16). Menjamin akses terhadap layanan kesehatan melalui sistem jaminan kesehatan daerah/nasional (Pasal 25–26). Menjamin partisipasi politik: hak memilih, dipilih, dan ikut Musrenbang (Pasal 27–28). Memberikan perlindungan dan fasilitas ibadah serta pembangunan rumah ibadah yang aksesibel (Pasal 29–32).
Kemudian Membina dan mengembangkan olahraga disabilitas di bidang pendidikan, rekreasi, dan prestasi (Pasal 33–35). Memberikan bantuan hukum gratis untuk pelindungan hukum (Pasal 79).Mendorong penyediaan perumahan layak dan aksesibel (Pasal 80).Memberikan konsesi (keringanan tarif, fasilitas, atau layanan) bagi penyandang disabilitas di layanan publik daerah (Pasal 65–66). Melakukan pendataan dan pemutakhiran data disabilitas secara berkala (Pasal 68). Memfasilitasi akses informasi dan komunikasi publik sesuai jenis disabilitas (Pasal 69–70).Menyediakan unit layanan cepat tanggap bagi perempuan dan anak disabilitas korban kekerasan (Pasal 71). Meningkatkan kesejahteraan sosial dan rehabilitasi (Pasal 86). Dan Mengalokasikan anggaran khusus dalam APBD untuk program disabilitas (Pasal 94).

Lebih lanjut Nurwana menjelaskan Ketentuan yang Diatur Lebih Lanjut dalam Peraturan Wali Kota (Perda No. 7 Tahun 2023) yakni; Pasal 5 ayat (4) – Bantuan hukum bagi penyandang disabilitas, Pasal 10 – Penyelenggaraan kelas inklusi dan SLB, Pasal 17 – Pelatihan kerja bagi tenaga kerja disabilitas, Pasal 18 ayat (4) – Tata cara pemberian dukungan/pemberdayaan usaha, Pasal 56 ayat (2) – SOP evakuasi & penanganan bencana inklusif, Pasal 60 ayat (3) – Syarat dan tata cara pelaksanaan rehabilitasi, Pasal 64 – Ketentuan teknis habilitasi dan rehabilitasi, Pasal 66 ayat (2) – Penghargaan bagi perusahaan yang memberi konsesi, Pasal 81 ayat (3) – Tata cara penyediaan aksesibilitas perumahan, Pasal 84 ayat (7) – Tata cara pemberian bantuan sosial,dan Pasal 86 ayat (2) – Pembentukan Tim Koordinasi Kesejahteraan Disabilitas.
