Kegiatan Penguatan dan Mentoring Penyelenggaraan Layanan ULD Pendidikan di hadiri Tim ULD Pendidikan, Perwakilan Organisasi Disabilitas, Perwakilan Sekolah (SD/SMP), pengawas sekolah, Media dan Tim Inklusi. Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Parepare, Mustadirham mewakili Kepala Dinas Kepala Dinas di Café Alya Parepare, 27 Agustus 2025.
Mustadirham, Sekretaris Dinas Pendidikan dalam pemaparan materinya mengangkat tema; Pentingnya Data Murid Disabilitas dalam Penyelenggaraan Pendidikan Inklusif. “Pendidikan inklusif adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang memberikan kesempatan kepada semua murid, termasuk murid berkebutuhan khusus, untuk mengikuti pendidikan secara bersama-sama dalam lingkungan yang terbuka, ramah, dan tidak mendiskriminasi,” jelasnya.

Sistem ini menyertakan semua anak dalam iklim pembelajaran dengan layanan pendidikan yang layak dan sesuai kebutuhan individu, tanpa membeda-bedakan latar belakang suku, kondisi sosial, kemampuan ekonomi, jenis kelamin, agama, maupun perbedaan kondisi fisik dan mental. “Pendidikan inklusif menerapkan prinsip terbuka, adil, tanpa diskriminasi, peka terhadap perbedaan, dan berpusat pada kebutuhan unik setiap individu. Sekolah inklusif memiliki ciri khas berupa keberagaman murid, layanan pendukung yang memadai, lingkungan fisik yang mudah diakses, dan lingkungan sosial yang nyaman dan ramah,” ungkap Mustadirham.
Program ini dinilai sebagai model pelaksanaan pendidikan terbaik untuk masyarakat Indonesia yang ber-Bhinneka Tunggal Ika, karena sarat dengan muatan kemanusiaan dan penegakan hak asasi manusia. Dengan adanya program penguatan ini, diharapkan Kota Parepare dapat menjadi contoh dalam implementasi pendidikan inklusif yang menghargai keberagaman dan memberikan kesempatan belajar yang setara bagi semua anak.
Sementara Ibrahim Fattah menekankan bahwa program inklusi mengajak semua pihak untuk mewujudkan sekolah piloting yang telah ditunjuk. “Salah satu tujuan program inklusi adalah memastikan kelompok rentan atau marginal, khususnya disabilitas, berhak mendapatkan kecerdasan melalui pendidikan yang layak,” ungkapnya.
Program ini sejalan dengan amanat UUD 1945 pasal 31 ayat 1 dan 2 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan wajib mengikuti pendidikan dasar, sementara pemerintah wajib membiayainya. Pemerintah Daerah Kota Parepare telah menunjukkan komitmennya dengan membentuk ULD Pendidikan melalui SK Walikota No.866 Tahun 2024 tentang Penetapan Unit Layanan Disabilitas di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Saat ini, keberadaan ULD Pendidikan Kota Parepare telah difasilitasi Program Inklusi-BaKTI dalam penguatan dan mentoring layanan pendidikan inklusif. Namun, masih diperlukan penguatan kelembagaan dalam penyepakatan sekolah inklusi piloting. Kegiatan penguatan dan mentoring ini memiliki tiga tujuan utama, yaitu meningkatkan kapasitas tim pelaksana ULD dalam penyelenggaraan layanan pendidikan inklusif, mengidentifikasi sekolah SD dan SMP yang telah menyelenggarakan pendidikan inklusi dan menyepakati satu sekolah (SD dan SMP) sebagai sekolah inklusi piloting.
Abd. Samad Syam, Koordinator Program Inklusi-YLP2EM, menekankan bahwa program Inklusi ini berfokus pada persoalan perempuan, anak dan disabilitas. “Salah satu tujuan program Inklkusi adalah memastikan kelompok rentan atau marginal, khususnya disabilitas, berhak mendapatkan kecerdasan melalui Pendidikan yang layak,” ujarnya.

Hal ini sejalan dengan jaminan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1&2) yang mengatakan bahwa setiap warga negara berhak mendaptakan pendidikan dan wajib mengikuti Pendidikan dasar, serta pemerintah wajib membiayainya. Pemerintah Daerah Kota Parepare telah memenuhi amanat UUD 1945, UU Penyandang Disabilitas, dan Peraturan Pemerintah No.13 tahun 2020 tentang Akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas. Pembentukan ULD juga mengacu pada permendikbudristek No.48 tahun 2023 tentang Akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas pada berbagai jenjang Pendidikan.
Setelah pemaparan Narasumber, Dilanjutkan dengan Diskusi terkait Penyepakatan dan Identifikasi Kebutuhan Sekolah Inklusi Piloting. Hadir dalam diskusi Perwakilan Disabilitas, Stakeholder Pendidikan (Tim ULD, Perwakilan SD/SMP, Pengawas Sekolah SD/SMP dan Kepala SLB), Perwakilan Organisasi Disabilitas (PPDI dan HWDI), dan forum media Kegiatan ini dimoderaratori oleh Nilawati A. Ridha, Fasilitator Advokasi Kebijakan Publik.

