Latar Belakang
Peristiwa bencana alam di Sulawesi Tengah pada 28 September 2018, menurut data yang dikeluarkan oleh BNPB, bencana tersebut menelan korban jiwa sebanyak 2.113 dan menimbulkan kerugian material berkisar Rp. 13.82 triliun. Kabupaten Sigi merupakan wilayah yang cukup terdampak, kondisi tersebut diperparah dengan terjadinya bencana banjir bandang pada 28 April 2019, peristiwa tersebut semakin memperparah kehidupan masyarakat seperti rusak/hilangnya hunian masyarakat dan 70% lahan produksi atau 7,909 Ha rusak disebabkan oleh bencana banjir.
Untuk mengurangi dampak buruk yang ditimbulkan akibat bencana, masyarakat perlu memahami aksi-aksi pengurangan risiko bencana (PRB). Pengurangan Risiko Bencana adalah salah satu tujuan dari kebijakan dan rencana yang berhubungan dengan lingkungan hidup, termasuk untuk pengelolaan sumber daya alam, tata guna lahan, dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Aksi PRB dapat dikatakan sebagai kegiatan yang membantu masyarakat dalam mengantisipasi, menghadapi, dan menanggulangi risiko bencana.