Kegiatan Mentoring dan TA Kelurahan Inklusif dilaksanakan di Cafe Amaish pada Kamis, 27 Juni 2024. kegiatan ini dihadiri dari unsur pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan dan kelompok konstituen serta disabilitas.
kegiatan ini diawali dengan registrasi peserta dan sambutan Bapak Ibrahim Fattah, selaku Direktur YLP2EM Parepare menyampaikan bahwa sejak awal program ini dilakukan MoU dengan Pemerintah Kota Parepare dan DPRD Kota Parepare serta kolaborasi dukungan Media/Forum Media, dengan pelembagaan program ini, telah dicapai kemajuan yang berkonstribusi terhadap upaya kita di dalam mewujudkan Kelurahan Inklusi (piloting) di Empat Kecamatan yakni Kelurahan Wattang Soreang Kecamatan Soreang, Kelurahan Wattang bacukiki Kecamatan Bacukiki, Kelurahan Lumpue Kecamatan Bacukiki Barat dan Kelurahan Ujungh Sabbang Kecamatan Ujung.
Kemajuan-kemajuan yang dicapai yang berkonstribusi terwujudkan atau pemenuhan indikator Kelurahan Inklusi di Empat Kecamatan di Kota Parepare, antara lain Pelembagaan Partisipasi masyarakat khususnya perempuan, anak, disabilitas dan kelompok marginal dan rentan lainnya dan Regulasi Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Disabilitas.
Setelah pembukaan dilanjutkan pemaparan materi yang difasilitasi Munandar Kasim, SIP, MSi selaku Kabag Pemerintahan , dalam pemaparannya mengatakan Pentingnya bersikap INKLUSIF : Mengurangi Tindakan Diskriminasi, dengan menghargai setiap perbedaan pada orang lain maka dapat mengurangi adanya tindakan diskriminasi atau ketidaksetaraan dan Sikap inklusif dapat menciptakan lingkungan yang adil dan setara bagi setiap orang.
9 Indikator Kelurahan Inklusi:
- Memiliki data dan informasi tentang aset kelurahan yang komprehensif dan terus diperbarui, termasuk data Difabel.
- Ada wadah bagi warga Difabel.
- Ada jaminan keterlibatan dalam proses pengambilan kebijakan.
- Adanya perencanaan anggaran yang mengarusutamakan inklusi difabel (proses, alokasi anggaran, realisasi dan evaluasinya).
- Regulasi yang mendukung
- Kesetaraan akses pada layanan umum di desa/kelurahan
- Keberadaan sarana fisik yang lebih aksesibel
- Adanya bentuk tanggungjawab sosial dari masyarakat.
- Adanya ruang untuk berinovasi dan berjejaring
Kebijakan Pemerintah Daerah : Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Disabilitas mengatur Hak Disabilitas yang dilindungi : Hidup, Bebas dari stigma, Privasi, Keadilan dan perlindungan hukum, Pendidikan, Pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi, Kesehatan, Politik; Keagamaan; Keolahragaan; Kebudayaan dan pariwisata; Kesejahteraan sosia Aksesibilitas, Pelayanan Publik; Pelindungan dari bencana; Habilitasi dan Rehabilitasi, Konsesi; Pendataan; Hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat, Berekspresi, berkomunikasi, dan memperoleh informasi; Berpindah tempat dan kewarganegaraan; dan Bebas dari tindakan Diskriminasi, penelantaran, penyiksaan, dan eksploitasi.
https://republiknews.co.id/gagas-kelurahan-inklusif-bakti-ylp2em-parepare-gelar-monitoring-dan-teknikal-asisten/