Pada tanggal 20 Mei 2024 bertempat di Hars Cafe & Resto telah dilaksanakan Mentoring dan TA Pemda tentang pendampingan klinik PPRG Inklusi dalam bingkai kerjasama YLP2EM dan Yayasan BakTI melalui Program INKLUSI.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Tim Klinik PPRG dalam Menyusun RKPD sebelum Menyusun RKA yang responsive gender dan inklusif (GEDSI). Kegiatan juga komitmen Bappeda mengimplementasikan SK Kepala Bappeda No.15 tahun 2023 tentang Pembentukan Klinik PPRG serta memastikan usulan program/kegiatan Perempuan, Anak dan Disabilitas masuk dalam Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), maka perlu strategi pengawalan dan tehnical asistensi bagi SKPD Terkait PPRG oleh Tim Bappeda. SKPD terkait; Bappeda, DP3A, BKD, Inspektorat, Dinsos dan Dinkes.
Kegiatan ini dihadiri 18 peserta (11 perempuan; 7 Laki-laki), yang dihadiri dari Tim Drelegasi, SKPD Driver PPRG, Media, Perwakilan Disabilitas dan Kelompok Konstituen serta Tim Inklusi-YLP2EM.
Kegiatan ini dibuka oleh Koordinator Program Inklusi-YLP2EM, Abd. Samad Syam mengatakan mentoring ini mendiskusikan sinkronisasi hasil Musrenbang RKPD Tahun 2025 dan Renja SKPD Tahun 2025. Tujuannya memastikan terakomodasinya usulan Perempuan, Anak dan Disabilitas termuat dalam dokumen RPKD Kota Parepare Tahun 2025. Lebih lanjut Samad mengatakan, pihaknya mendorong dan memastikan agar kelompok-kelompok tertentu diberikan ruabg khusus untuk menyampaiakan asipirasinya. Jangan lagi beranggapan jika Perempuan, anak dan disabilitas menjadi subordinat, usulan program/kegiatan mereka pastikan masuk dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Narasumber pada kegiatan ini Kepala Bappeda Kota Paprepare, yang diwakili Syarifullah – Kabid Perencanaan SDM dan Sosbud Bappeda menyampaikan, terkait pemanfaatan Pagu Indikatif Wilayah (PIW) untuk mengakomodir usulan Perempuan ,anak dan disabilitas dalam RKPD di Kota Parepare tahun 2025, berdasarkan perkiraan maju, evaluasi pencapaian RPJMD, di kondisi actual daerah. “Penentuan Pagu Indikatif Wilayah dihitung berdasarkan pada celah fiskal daerah yang merupakan selisih penerimaan antara proyeksi penerimaan umum daerah dengan proyeksi belanja wajib daerah kota Parepare,” ungkapnya.
Berdasarkan nota kesepahaman antara Walikota dengan DPRD Kota Parepare, telah disepakati PIW untuk tahun 2025 sebesar 1,20% dari kemampuan belanja Pembangunan daerah atau Rp 3.174.000, yakni jika rata-rata prosentase Perempuan terhadap penduduk dalam 5 tahun terakhir mencapai 50,48% dan anak sebesar 33,74%. Hal ini menjadi salah satu pendorong bagi pemerintah kota Parepare melahirkan kebijakan -kebijakan yang menjamin terpenuhinya kebutuhan Perempuan dan anak.
“kebijakan penyediaan anggaran melalui Musrenbang telah dirumuskan melalui tahun 2023 mewajibkan maksimal 15% dari total PIW yang diperoleh setiap kecamatan dialokasikan untuk mendukung pemberdayaan kelompok anak, kelompok Perempuan dan disabilitas,”ungkap Syarifullah.
Nurjannah (Ketua KK Bahagia), menjelaskan terkait usulan warga melalui Musrenbang Kelurahan tahun ini (2024) dengan Pagu Indikatif Wliyah (PIW), khususnya Kelurahan Wattang Soreang sebanyak 150 juta Tahun Anggaran 2025. Semoga usulan kami dapat terealisasi melalui APBD, karena pengelaman tahun kemarin (2023) berapa usulan tidak terealiasasi alasannya tidak terinput dalan data SIPD (sistem Informasi Pemerintah Daerah), hal ini perlu diperhatikan.
Berita Terkait :
Bappeda Lakukan Pendampingan PPRG, YLP2EM Pastikan Usulan Perempuan, Anak, dan Disabilitas Terakomodasi di RKPD 2025