Penguatan Layanan Berbasis komunitas (LBK) Kelompok Konstituen Terkait uji Coba Mekanisme Penanganan Kasus kekerasan dan Perlinsos

Kegiatan Mentoring dan TA dalam Pendampingan dan Peorganisasian Kelompok Konstituen untuk Opersional Posko Pengaduan dan Layanan Komunitas Tingkat Kelurahan di Kota Parepare melalui RTL Mentorng Uji Coba Menkanisme Penanganan Kasus Kekerasan dan Perlinsos LBK-KK) merupakan tindkalanjut dari Porgram live-inn Inklusi BaKTI. Kegiatan dilaksanakan selama dua hari di masing-masing Kelurahan Watang Soreang dan Wattang Bacukiki Parepare, 8 dan 10 September 2025.

Kegiatan pertemuan ini menghadirkan pemangku kepentingan Kelurahan Watang Soreang dan Kelurahan Wattang Bacukiki, Pendamping LBK Kelompok Konstituen, Kelompok rentan, media dan Tim Inklusi -YLP2EM. Kegiatan ini bertujuan untuk menindaklanjuti penguatan Layanan Berbasis Komunitas (LBK) Kelompok Konstituen terkait penyedian layanan untuk korban kekerasan dan perlindungan sosial, dan membahas draft mekanisme penanganan korban kekerasan dan perlindungan sosial ditingkat kelurahan.

Ibrahim Fattah, Direktur YLP2EM, menjelaskan bahwa lembaganya berperan memberikan inspirasi awal terkait alur mekanisme penanganan kasus kekerasan dan perlindungan sosial. “Dalam pertemuan ini akan disepakati beberapa poin penting terkait alur penanganan atau pengaduan kasus kekerasan dan perlindungan sosial. Alur ini juga disimulasikan langsung supaya melihat langsung prosesnya, apakah masih perlu koreksi atau sudah bisa ditetapkan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Ibrahim Fattah menjelaskan Pendampingan YLP2EM difokuskan pada penguatan kelompok rentan dan marginal melalui program mentoring dan technical assistance (TA) pada Layanan Berbasis Komunitas Kelompok Konstituen (LBK-KK). Salah satu output strategis dari program ini adalah penyusunan mekanisme penanganan kasus kekerasan dan perlindungan sosial di tingkat kelurahan. Saat ini, program telah memasuki tahapan krusial yaitu finalisasi draft mekanisme dan persiapan penandatanganan Surat Keputusan (SK) Lurah tentang Mekanisme Penanganan Kasus di LBK-KK. Diharapkan dengan adanya payung hukum ini, LBK-KK dapat optimal melayani pengaduan perlindungan sosial dan kekerasan melalui pendampingan kelompok rentan dan korban kekerasan.

Sementara Lurah Watang Soreang diwakili Kasi Kesra Kelurahan Watang Soreang, Zakir, menyambut antusias program ini sebagai langkah konkret menuju “Kelurahan Inklusif”. “Patut bersyukur atas kesempatan kita hari ini untuk membahas dan mewujudkan konsep Kelurahan Inklusif, sebuah model pemerintahan desa atau kelurahan yang dirancang untuk memenuhi hak semua warga tanpa terkecuali,” katanya.

Zakir menekankan bahwa kelurahan inklusif bukan sekadar konsep teoretis, tetapi merupakan komitmen bersama untuk memberikan kesamaan hak, akses terhadap layanan publik, dan kesempatan ekonomi bagi seluruh masyarakat. “Dengan menghargai perbedaan sebagai keberagaman, kita dapat menciptakan lingkungan yang ramah dan mendukung bagi semua warga, terutama kelompok rentan seperti penyandang disabilitas,” jelasnya.

Sedangkan Lurah Wattang Bacukiki, Nur Mukhlisah, dalam sambutannya berharap melalui kegiatan ini, seluruh stakeholder dapat lebih memahami penyusunan alur dan mekanisme penanganan korban kekerasan dan perlindungan sosial di Kelurahan Wattang Bacukiki. “Mari kita bekerja sama untuk mengeliminasi hambatan dan memastikan partisipasi aktif semua anggota masyarakat dalam pembangunan,” ajaknya. Dengan implementasi program ini, diharapkan terjadi peningkatan signifikan dalam meningkatnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya pencegahan kekerasan dan perlindungan sosial melalui edukasi dan sosialisasi.

Sementara itu, Abd.Samad Syam, Koordinator program Inklusi YLP2EM, menjelaskan, LBK-KK dalam kegiatan itu memeragakan serangkaian tindakan yang dilakukan, ketika ditemukan warga yang sedang mengalami masalah kasus kekerasan, serta respon laporan warga yang membutuhkan pendataan untuk mendapatkan perlindungan sosial. “Selain untuk uji coba mekanisme penanganan, mentoring ini juga dilakukan untuk meningkatkan pemahaman pendamping LBK-KK dan stakeholder dalam penanganan kasus kekerasan dan perlinsos di tingkat Kelurahan,” ujarnya.

Selain itu, sambung Samad, melalui pendampingan tersebut, ia berharap dapat menjadi langkah konkret dalam mendorong terbitnya SK Lurah, tentang mekanisme penanganan kasus kekerasan dan perlinsos di tingkat Kelurahan. “Kita harapkan juga kegiatan ini bisa lebih mempermudah SK Lurah tentang mekanisme penanganan itu terbit. Yah kami juga mendokumentasikan hasil Live-in ini sebagai pembelajaran staf lembaga dan program, dalam melakukan pendampingan dan pengorganisasian masyarakat kedepannya,” jelas Samad.

Harapan lainnya yakni, setelah pendampingan ini LBK-KK maupun pihak kelurahan benar-benar memahami setiap mekanisme yang harus dilakukan, dalam menangani kekerasan dan perlinsos. “Kita ingin memastikan semuanya berjalan sesuai harapan, LBK-KK paham mekanismenya, masyarakat pun mendapatkan pelayanan dan penanganan yang layak dan solutif,” jelasnya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *