Penyusunan SOP Penanganan Kekerasan Universitas Muhammadiyah Parepare

Kegiatan Penguatan Satgas PPKS di Perguruan Tinggi melalui Penyusunan SOP Penanganan Kekerasan di Universitas Muhammdiyah Parepare) dibuka oleh Direktur YLP2EM, Ibrahim Fattah. Acara dihadiri oleh narasumber utama Wakil Rektor III Universitas Muhammadiyah Parepare (UMPAR), Asram D. Jadda, serta Tim Satgas PPKS UMPAR, perwakilan Mahasiswa, Pendamping LBK-KK, UPTD PPA dan Unit PPA Polres dan Tim Inklusi-YLP2EM di Café La Gota Parepare, 11 September 2025.

Ibrahim Fattah, menekankan pentingnya Standar Operasional Prosedural (SOP) ini mengingat kampus merupakan tempat dengan banyak aktivitas yang dihuni oleh akademisi. “hubungan dosen dan mahasiswa Adalah pendidik dan dididik, namun terkadang dalam perjalanannya bias. Kita berharap agar kampus tidak ada kasus pelecehan, kekerasan dan sebagainya,” harap Ibrahim Fattah.

Dalam pengantarnya fasilitator Muslimin A. Latief menyampaikan, Selanjutnya pada tahun 2024, Satgas PPKS mengalami perubahan menjadi Satgas PPKPT dibentuk berdasarkan amanat Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi. Regulasi ini merupakan pembaruan dari Permendikbudristek sebelumnya dan menguatkan komitmen pemerintah untuk melindungi warga kampus dari segala bentuk kekerasan. Kegiatan ini merupakan salah upaya untuk meningkatkan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) yang ke-4 pendidikan berkualitas dan ke-5 kesetaraan gender. Harapannya melalui kegiatan ini dapat menjamin kualitas pendidikan yang inklusif dan merata serta meningkatkan kesempatan belajar sepanjang hayat untuk semua. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan upaya untuk mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan kaum perempuan. Dengan adanya perubahan ini, maka penting dilakukan Penguatan. Salah satu bentuk penguatannya adalah YLP2EM sebagai mitra Yayasan BaKTI dalam Program Inklusi akan memperkuat Satgas PPKS UMPAR melalui Penyusunan SOP Penaganan Kekerasan Seksual dengan melibatkan Satgas UM Sidrap, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UMPAR, Lembaga Layanan Perlindungan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Kota Parepare misalnya PPA Polres, UPTD PPA-DP3A, Lembaga Pemerhati Perempuan dan Anak serta Layanan Berbasis Komunitas (LBK) Kelompok Konstuten (KK) di Kelurahan Kota Parepare.

    Pada perkembangannya permendikbudristek ini mengalami perubahan dengan terbitnya permendikbudristek yang baru yakni Nomor 55/2024, dengan merubah nama dan ruanglingkup kerjanya dari PPKS menjadi PPKPT. Perubahan ini memberikan konsekuensi terhadap satgas yang sebelumnya PPKS hanya bicara tentang kekerasan seksual, sedangkan dengan PPKPT berbicara tentang kekerasan secara luas. Untuk itu penting kiranya satgas memikirkan banyak hal sejalan dengan perubahan ini.

    Sementara Asram D. Jadda, Wakil Rektor 3 UMPAR, dalam pemaparan materinya menjelaskan bahwa pencegahan dan penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) bertujuan untuk menjaga hak Pendidikan warga negara, memastikan keselamatan dan kesejahteraan civitas akademika, serta membangun komunitas yang bebas dari kekerasan. Menurutnya ada enam bentuk yang perlu diwaspadai, kekerasan fisik, psikis, perundungan, seksual, diskriminasi dan intoleransi, serta kebijakan yang mengandung kekerasan. “Dampak kekerasan sangat serius, mulai dari trauma psikis, penurunan prestasi akademik, kerusakan hubungan sosial, hingga dampak jangka Panjang pada Kesehatan mental,” ungkap Asram. Lebih lanjut Asram menegaskan bahwa untuk mencegah kekerasan, ada empat strategi utama; membangun kesadaran dan edukasi tentang kekerasan, mengembangkan kebijakan, dan procedural penanganan kekerasan, meningkatkan keamanan kampus, serta mendorong pelaporan kekerasan.

    Sementara untuk penanganan kekerasan, Langkah-langkah meliputi mendengarkan dan memberikan dukungan kepada korban, melakukan investigasi dan pengumpulan bukti, mengambil Tindakan displiner terhadap pelaku, dan menyediakan layanan konseling sertda dukungan kepada korban. Asram juga menekan peran penting mahasiswa dalam Pencegahan kekerasan di kampus, serta mengenal dan memhami kebijakan serta procedural penanganan kekerasan, melaporkan kekerasan yang terjadi, mendukung korban kekerasan, dan berpartisipasi dalam kegiatan pencegahan kekerasan.

    Leave a Comment

    Your email address will not be published. Required fields are marked *