Kasus kekerasan yang menimpa para korban terjadi di berbagai tempat, baik di fasilitas umum, sekolah, tempat kerja, lingkungan sekitar maupun dalam rumah tangga. Tak kalah juga dengan kasus layanan perlindungan sosial yang masih ditemukan di kalangan masyarakat. Layanan Berbasis Komunitas (LBK) yang ada di 15 Kelompok Konstituen merupakan salah satu wadah menangani pengaduan kekerasan dan perlindungan sosial. YLP2EM melalui Program INKLUSi yang kerjasama dengan Yayasan BaKTI melakukan Penguatan Pendamping LBK-KK Champion merupakan Rencana Tindak Lanjut (RTL) Penguatan Kelompok Konstituen (KK).
Kegiatan ini dilksanakan untuk lebih menguatkan Pengamping LBK-KK dalam hal penanganan pengaduan layanan perlindungan sosial dan penanganan kekerasan di 15 LBK di masing-masing Kelurahan. Penguatan terhadap fungsinya LBK, Pendamping LBK-KK juga akan dihubungkan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Dinas Sosial dalam mensinkron pencatan kasus di DP3A (Simponi) dan Dinas Sosial. Harapannya adanya sinergitas Pendamping LBK-KK dengan staf pendamping DP3A dan Dinsos dalam penanganan kasus atau korban.
Kegiatan ini dilaksanakan selama 2 hari tanggal 14 – 15 Mei 2024 di Hars Cafe & Resto, yang diikuti sebanyak 47 orang (32 perempuan dan 15 Laki-laki), terdiri dari unsur Pendamping LBK-KK, SKPD Terkait (DP3A dan Dinsos), dan media serta turut menghadirkan narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabid PPA, Zulkifili Thalib dan Kepala Dinas Sosial Andi Erwin Pallawarukka.
Abd. Samad Syam selaku Koordinator Program INKLUSI-YLP2EM dalam sambutannya menyampaikan, “kegiatan ini merupakan rencana tindak lankut (RTL) penguatan Kelompok Konstituen (KK). kegiatan ini dilaksanakan untuk lebih menguatkan Pendamping LBK-KK dalam hal penanganan pengaduan dan layanan perlindungan sosial dan penanganan kekerasan dimasing-masing kelurahan. Selain penguatan terhadap fungsinya LBK, juga pendamping LBK-KK akan dihubungkan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) dan Dinas Sosial dalam mensinkronkan pencatatan kasus. Harapannya ada sinergitas pendamping LBK-KK dengan staf Pendamping DP3A dan Dinsos dalam penanganan kasus atau korban”.
Banyak kasus yang telah dilayani melibatkan SKPD lain, sehingga dibutuhkan sinergitas dan harmonisasi. “Harus kita Akui, kehadiran Pendamping LBK-KK dapat memudahkan penjangkuan dan penanganan kasus di kota Parepare, sehingga lebih produktif. Harapan kami, setiap kasus yang ditangani kelompok masuarakat dapat terlaporkan ke pemerintah, dalam pemaparan materi Zulkifli Thalib.
Madina salah satu peserta dari Pendamping LBK-KK Ikhlas Kelurahan Wattang Bacukiki, dirinya menyampaikan jika baru-baru ini melakukan pendampingan dua kasus perkawinan anak. “Pasangan Perempuan masih berstatus pelajar, sehingga kita mulai pendampingan dan melaporkan ke RT/RW di Kelurahan Setempat untuk dilakukan mediasi antara kedua bela pihak dan Kita juga minta Dinas Terkait untuk intens melakukan Sosialisasi sekaligus Upaya pencegahan perkawinan anak,” Jelas Madina.
Sementara pemaparan Kepala Dinas Sosial, Andi Erwin Pallawarukka mengatakan masalah sosial yang terjadi di Parepare, bukan hanya tugas pemerintah, namun tanggung jawab sosial seluruh masyarakat, “tanpa kolaborasi dan sinergitas tersebut maka akan sulit dalam Upaya pencegahan dan penanggulangannya, termasuk instansi terkait harus terintegrasi dengan baik, “ kata Andi Erwin
“begitupun dengan program Rastra, saya koordinasi dan Alhamdulillah Bapak Pj.Walikota (Akbar Ali) sudah memberikan ruang dan secepatnya akan dibuatkan SK Parsial untuk 2000 penerima manfaat, sehingga segera akan disalurkan, mungkin pada bulan Juli-Desember,” ungkap Andi Erwin.
Lebih lanjut Andi Erwin mengharapkan kehadiran LBK-KK ini diharapkan menjadi duta-duta sosial dilingkungan masyarakat dan mendorong pemerintah kelurahan bergerak memonitoring warga untuk mitigasi dan pendataan warga yang tinggal sendiri dan berpotensi terlantar, harap Pak Andi.
Nurjanna, Pendamping LBK-KK Bahagia Kelurahan Wattang Soreang, menyampaikan . ada beberapa kendala yang sering ditemui saat mendampingi warga untuk mendapatkan haknya sebagai penerima Perlinsos, misalnya bantuan beras Sejahtera (rastra) yang hanya berdasarkan pada data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), padahal ada banyak warga yang tidak masuk dalam data tersebut , namun banyak membutuhkan . “ Hal ini perlu diperjelas, apakah bantuan sosial itu boleh diberikan kepada warga miskin yang tidak ber DTKS,”Pungkasnya.
Berita Terkait :
YLP2EM Beri Penguatan Pendamping LBK-KK Dalam Penanganan Pengaduan
Jadi Narasumber, Andi Erwin Sebut Masalah Sosial Tanggung Jawab Bersama
lanjutkan..