YLP2EM-BaKTI Melakukan Pembentukan dan Penguatan Unit Usaha

Unit usaha merupakan suatu proses kegiatan usaha yang dilakukan sekolah secara berkesinambungan, bersifat bisnis dengan melibatkan masyarakat dan lingkungan dalam bentuk unit usaha produksi yang dikelola secara profesional. YLP2EM melalui Program INKLUSI kerjasama dengan Yayasan BaKTI melakukan Pembentukan dan Penguatan Unit Usaha bagi kelompok rentan/marginal untuk 15 Kelurahan dampingan.

Kegiatan ini penting dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memberikan penguatan usaha kepada masyarakat dalam meningkatkan ekonominya, adanya ketimpangan dan keterbelakangan serta pengetahuan pengembangan usaha terbatas. Harapannya pelaku usaha kelompok rentan/marginal mampu mandiri keluar dari kondisi kemiskinan. Masalah ekonomi bisa menjadi sumber permasalahan keluarga atau kekerasan yang berdampak pada ibu dan anak. sehingga kegiatan dapat menjadi pemantik untuk perempuan bisa hidup mandiri. Selain untuk melindungi Perempuan dan anak, penguatan usaha ini juga dapat berdampat pada kesetaraan yang memberikan ruang sama kepada penyandang disabilitas dalam berusaha. Abd. Samad Syam – Koordinator Program INKLUSI – YLP2EM dalam sambutannya.

Kegiatan ini berlangsung selama 2 hari tanggal 4-5 April 2024, masing-masing Pelaku usaha dari Kelompok Konstituen Kecamatan Soreang dan Ujung ditempatkan di Kelurahan Mallusetasi (Kecamatan Ujung). Sedangkan untuk Kelompok Konstituen Kecamatan Bacukiki-Bacukiki Barat di tempatkan di Kelurahan Lumpue (Kecamatan Bacukiki Barat). Kegiatan ini dihadiri  oleh Pelaku Usaha Kelompok Konstituen sebanyak 42 orang (37 orang Perempuan dan 5 orang Laki-laki)  dan menghadirkan  narasumber dari Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare, Basuki Busrah  dan Kepala Seksi Perkreditan Perbankan Sulselbar, Amirullah sementara difasilitasi oleh Mislimin A.Latief selaku fasilitator.

Selanjutnya pemaparan materi yang diawali oleh Amirullah (Bank Sulselbar), menjelaskan terkait Kredit Usaha Rakyat(KUR), yang mana merupakan kredit modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu, Badan Usaha dan /atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup. Ada 5 skema KUR yakni; super mikro, mikro, kecil, khusus dan PMI untuk sekotr pembiayaan KUR meliputi Jasa produksi, perdagangan, Parawisata, pertambangan garam rakyat, konstruksi, industry pengolahan, kelautan, perikanan, pertamian, Perkebunan, kelautan dan sektor produksi lainya.

Sementara, Kadisnakerkop dan UMKM, Basuki Busrah membawakan materinya terkait pengembangan usaha dan SDM bagi pelaku usaha mikro di Kota Parepare. Ada beberapa uapaya yang dilakukan pemerintah dalam pengembangan usaha dan SDM pelaku usaha seperti melaksanakan program pelatihan dan Pendidikan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan pekerja atau pelaku usaha menghadapi tuntutan pasar kerja yang terus berkembang. Misalnya  pelatihan ketrampilan tehnis, kewirausahaan, pemasaran dan penjualan teknologi informasi, dan pelatihan keamanan dan keselamatan kerja.

Ibu Khadijah salah seorang peserta dari KK.Bahagia merupakan pelaku usaha kerajinan tangan dengan berbahan kerang-kerang yang dapat membuat tempat tissue, lampu hias dan asesoris menanyakan soal pra syarat mendapatkan permodalan dari perbankan, karena usaha yang dijalankan skala kecil sehingga menyulitkan mengakses permodalan dari perbankan.

Sedangkan Dina Malia peserta dari KK.Ikhlas juga mengeluhkan kurangnya pelatihan kerja bagi pelaku usaha yang dilakukan pemerintah daerah, khususnya pelaku usaha muda, karena menganggapkan selain modal yang dibutuhkan peningkatan skil melalui pelatihan juga diperlukan mulai dari pembuatan, kemasan dan pemasaran atau digital marketing.

Merespon kelurahan peserta, Kepala Seksi Kredit Bank Sulselbar, Amirullah menjelaskan jika salah satu peran perbankan adalah sektor pembiayaan mikro. Dimana salah satu programnya yakni KUR yang disalurkan dengan bunga rendah dan murah, KUR terbagi dua yakni modal kerja dan kredit prestasi. Untuk pinjaman kategori siper mikro telah memiliki usaha minimal 3 bulan, sementara mikro kecil minimal 6 bulan. jelasnya.

Senada dengan Kadisnakerkop dan UMKM, Basuki Busrah dalam tanggapannya, ada beberapa upaya yang telah dilakukan pemerintah dalam mengembangan usaha dan SDM bagi pelaku usaha, seperti melaksanakan program pelatihan dan pendidikan. Selain itu pemberian bantuan dan insentif juga dilakukan pemerintah bagi pelaku usaha seperti bantuan modal usaha, pembebasan pajak, subsidi bunga pinjaman, atau akses mudah ke kredit usaha, tandasnya.

Berita Terkait :

YLP2EM Gandeng Pemkot dan Bank Sulselbar Gelar Pembentukan dan Penguatan Unit Usaha

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *