YLP2EM Mendorong ULD Ketenagakerjaan

Kegiatan Penguatan dan Mentoring Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan di buka oleh Kabag Hukum Nurwana mewakili Pemda Kota Parepare, dihadiri Direktur YLP2EM,Kabid Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Tim ULD Ketenagakerjaan, Bappeda, Dinas Sosial, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Perwakilan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Kelompok Konstituen (KK) dan Media di Café Alexandria Parepare, 20 Mei 2025.

Kegiatan ini diawali sambutan dan materi Ragam Disabilitas oleh Koordinator Program Inklusi-YLP2EM, Abd.Samad Syam mewakili Direktur YLP2EM, kemudian Pemaparan materi dari Kabid Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja Disnaker Laode Arwah Rahman, tentang pentingnya pendataan dan profil Disabilitas Angkatan Kerja. Selanjunya Diskusi terkait Pemetaan masalah dan potensi dalam pendataan dan penyusunan profil disabilitas. setelah proses diskusi Rekomendasi/RTL dan Penutupan oleh Direktur YLP2EM Ibrahim Fattah. Kegiatan ini difasilitasi oleh fasilitator Advokasi Kebijakan publik, Muslimin A.Latief.

Abd. Samad Syam dalam sambutannya menekankan pentingnya Penguatan dan mentoring ULD ini untuk memastikan pemenuhan hak-hak disabilitas dalam mendapatkan kesejahteraan melalui pekerjaan yang layak. Disamping itu meningkatkan perspektif ragam disabilitas pada Tim Pelaksana ULD dalam penyelenggaraan layanan ketenagakerjaaan. Hal lain yang ingin dicapai yakni teridentifikasinya permasalahan dan potensi dalam pendataan disabilitas serta membangun jejaring dengan dunia usaha dan koperasi untuk penyediaan lapangan kerja disabilitas. Dalam membangun perspektif, Samad menjelaskan ragam disabilitas menurut UU No.8 tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (Sensorik, Intelektual, Mental dan Fisik).

Sementara Laode Arwah Rahman dalam memulai materinya, menyampaikan apresiasinya kepada YLP2EM yang telah mendukung Disnaker dalam menfasilitas penyandang disabilitas di Kota Parepare.

Dalam paparannya menyampaikan beberapa point antara lain :

• Pemerintah Daerah Kota Parepare dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja telah Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan melalui SK. Walikota Nomor 689 Tahun 2023 tentang Penetapan Unit Layanan Disabilitas Lingkup Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare.
• Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan ini sebagai tindak lanjut pelaksanaan dari berbagai ketentuan perundang undangan antara lain : UUD 1945 pasal 27 ayat (2) setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, Undang Undang Ketenagakerjaan Undang Undang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Pemerintah No 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan
• Telah melakukan pendataan disabilitas pada 22 kelurahan, dengan mengacu data awal dari Dinas Sosial. Dari data awal 448 orang penyandang disabilitas diperifikasi oleh Dinas Tenaga Kerja dengan menggunakan pendekatan usia angkatan kerja (usia 16-24) maka diperoleh data 186 orang. Setelah data ini dikebalikan ke kelurahan masing-masing maka data ini bertambah menjadi 252 orang.
• Telah dilakukan kunjungan advokasi ke beberapa perusahaan untuk menyampaikan bahwa salah satu kewajiban bagi perusahaan untuk memberikan akses peluang kerja bagi penyandang Disabilitas dan mengopload informasi lowongan kerja di aplikasi SIAP KERJA.
• Telah menempatkan tenaga kerja disabilitas pada beberapa perusahaan,sejak tahun 2023-2025 telah ditempatkan 8 0rang tenaga kerja bagi penyandang disabilitas di beberapa peruahaan yakni FIF, Astra Group, Pegadaian, RM. Sartika, Karlos dan Adira Finance.
• Telah membuka layanan bagi Penyandang Disabilitas di Mall Pelayanan Dinas Tenaga Kerja.
• Salah satu kendala yang ULD hadapi terkait dengan penyediaan akses dan informasi lowongan kerja adalah Perusahaan Daerah dan nasional tidak mengopload informasi lowongan kerja perusahaannya di Aplikasi SIAP KERJA. Hal ini menjadi kewajiban perusahaan dan telah diatur dalam berbagai regulasi dengan sanksi yang berat. Adapun regulasi yang mnengaturnya adalah :
a. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2023 tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan
b. Permenaker Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja Dalam Negeri
c. Perda Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penyelengaraan dan Perlindungan Ketenagakerjaan, setiap perusahaan diwajibkan melaporkan informasi lowongan kerja kepafa Pemerimntah pusat dan daerah. Data ini dapat dipublikasi setelah diverifikasi olerh Dinas Tenaga Kerja .
d. Apabila kewajiban ini tidak dipenuhi, mereka dapat dikenakan sanksi mulai teguran lisan, peringatan tertulis hingga pembekuan dan pencabutan izijn usaha/sertifikasi standar.

Saat ini Tim ULD telah merampungkan pendataan disabilitas di 22 kelurahan, data awal berasal dari Dinas Sosial yang ber DTKS dan memilah Disabilitas angkatan kerja mengenai kewajiban kerja (umur 17 -35 tahun). Kemudian Tim ULD akan turun melakukan verifikasi aktual kepada disabilitas angkatan kerja.
Hal lain yang dijelaskan bahwa pihaknya terus menerus melakukan sosialisasi kepada perusahan, BUMN, BUMD mengenai kewajiban mengalokasikan minimal 1 persen tenaga kerja disabilitas. Kami sudah menfasilitasi 8 orang penyandang disabilitas untuk bekerja (2023/2024).

Untuk tahun ini belum ada, namun dengan adanya data disabilitas angkatan kerja tentunya memudahkan untuk penyerapan tenaga kerja. Apalagi kami menyediakan Layanan pencari kerja melalui aplikasi “siap kerja” di Mall Pelayanan Parepare.
“Kehadiran teman-teman disabilitas untuk mengunjungi Mall Pelayanan tersebut dengan mengisi data diri melalui aplikasi siap kerja ini, tentunya dengan sendiri terekam profil anda sebagai pencari kerja sesuai apa keahliannya,” harap Laode dihadapan perwakilan Disabilitas.

Pemerintah Kota Parepare, telah mendukung inisiatif ini dengan mengeluarkan SK. Walikota No.689 tahun 2023 tentang Penetapan Unit Layanan Disabilitas Lingkup Dinas Tenaga Kerja Kota Parepare. Meskipun demikian ULD Ketenagakerjaan masih memerlukan penguatan kelembagaan untuk dapat optimal memediasi penyandang disabilitas mendapatkan pekerjaan yang layak. Mengakhiri materinya.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *