Kegiatan ini terlaksana di Café Alexanderia, Hari Rabu, 28 November 2024, Pukul 08.30 Wita, yang dihadiri sampai selesai, Tim Bappeda (Klinik PPRG) 5 orang, Tim SKPD Driver PPRG 4 orang, (Bappeda, DP3A, BKD dan Inspektorat), Perwakilan SKPD Terkait 5 orang (Dinsos, Disdik, Dinkes, Disnaker dan PUPR), Forum Media 1 orang, Tim INKLUSI- YLP2EM 3 orang Fasilitator 1 Orang, Narasumber 1 Orang (Kepala Bappeda)

Kegiatan diawali pengantar dari Koordinator Program Inklusi YLP2EM Abd. Samad Syam yang menyampaikan:
Sebagaimana yang telah disampaikan Fasilitator di dalam pengantarnya tadi bahwa Klinik PPRG Inklusi Kota Parepare adalah merupakan pengejawantahan dari ketentuan Instruksi Presdiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan, dimana salah satu klausulnya mengatur tentang kewajiban seluruh jajaran pemerintah dari Kementerian/Lembaga Tinggi hingga Bupati/Walikota untuk melaksanakan pengarusutamaan Gender guna terselenggaranya perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, Pemantauan dan Evaluasi terhadap kebijakan dan program guna terwujudnya PPRG.
Melaui Klinik PPRG Inklusi inilah diharapkan melakukan peran proses pendampingan melalui tehnikal asisten melalui tim OPD penggerak maupun OPD terkait serta Klinik PPRG Inklusi ini merupakan wadah bagi OPD Pengerak, Tenaga Ahli PPRG yang terdiri dari Akademisi, NGO dan Pensiunan ASN di dalam memberikan TA dan konsultasi bagi OPD dalam mewujudkan perencanan dan penganggaran OPD yang responsif gender dan inklusif minimal dua kegiatan serta penyusunan GAP, GBS dan TOR sebagai dokumen PPRG.
Output yag diharapkan adalah terintegrasinya Renja SKPD Terkait dengan PPRG Inklusif dalam RKA SKPD tahun 2025, teridentifikasinya permasalahan dan tantangan Tim Klinik PPRG Inklusi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai tim asistensi PPRG dan terfasilitasinya tehnical Asistensi bagi Tim Klinik PPRG Bappeda sebelum penyusunan dokumen RAPBD tahun 2025 yang responsive gender dan inklusi (GEDSI).

Sesi selanjutnya Fasilitator menyilahkan Kepala Bappeda Zulkarnaen Nasrun, ST.M.Si untuk memaparkan materi terkait dengan PPRG Inklusif.
Di dalam paparannya Kepala Bappeda menyampaikan beberapa poin yakni :
a. Dasar Hukum
• Pasal 281 ayat (2) UUD 1945 : Menjamin hak setiap orang untuk tidak didiskriminasi atas dasarapapun, termasuk gender, sehingga memberikan landasan konstitusional bagi kebijakan yang responsifterhadap kesetaraan gender;
• UU No 39 Tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia : Mengatur tentang pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia, termasuk hak-hak perempuan dan kelompok rentan lainnya untuk hidup tanpa diskriminasi dan memperoleh keadilan dalam semua aspek kehidupan, termasuk perencanaan dan penganggaran;
• Pasal 2 ayat (2) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan PembangunanNasional : mengatur bahwa perencanaan pembangunan harus mencakup keadilan sosial, termasuk keadilan gender
• Peraturan Menteri Keuangan No. 222/PMK.02/2016 tentang Penganggaran Responsif Gender;
• Peraturan Menteri PPPA No. 15 Tahun 2016 tentang Pedoman umum PPRG;
• Perda Kota Parepare Nomor 5 Tahun 2015 tentang PUG Dalam Pembangunan Daerah;
• Perwako No. 79 Tahun 2016 tentang Pedoman Renja SKPD Berperspektif
• Gender Kota Parepare CATATAN : Implementasi PPRG Inklusif didorong oleh berbagai dasar hukumyang berfokus pada kesetaraan dan keadilan, baik pada tingkat nasional maupundaerah. Peraturan tersebut mencakup kewajiban pemerintah untuk merancangkebijakan, program, dan anggaran yang responsif terhadap gender dan inklusif, serta memberikan ruang bagi kelompok rentan agar mereka dapat memperolehmanfaat yang setara dalam pembangunan.
b. Integrasi
Integrasi Renja Perangkat Daerah dalam Perencanaan danPenganggaran Responsif Gender (PPRG) Inklusif adalah uatu upaya untuk memastikan bahwa perencanaan dan penganggaran yang dilakukan oleh perangkat daerah atau instansi pemerintah daerah tidak hanya responsif terhadap isu gender, tetapi juga inklusif, artinya dapat menjangkau dan mengakomodasi kebutuhan seluruh kelompok masyarakat, termasuk perempuan, laki-laki, anak-anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
c. Tujuan Pengintegrasian
• Menciptakan kebijakan yang adil dan setara: Untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan dan program pemerintah memberikan manfaat yang adil kepada seluruh kelompok masyarakat.
• Meningkatkan partisipasi kelompok rentan: Dalam penganggaran, termasuk perempuan dan kelompok masyarakat lainnya, agar suara mereka terdengar dalam pembuatan keputusan yang mempengaruhi kehidupan mereka.
• Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat: Dengan mengatasi ketimpangan gender, programyang dihasilkan lebih efektif dalam menciptakan kesejahteraan yang lebih merata.
• Mendorong pengalokasian anggaran yang adil: Agar anggaran digunakan untuk program yangmemperhatikan kebutuhan khusus berbagai kelompok masyarakat, terutama yang rentan atau terpinggirkan
d. Tahapan Pengintegrasian
- Analisis Kebutuhan Berdasarkan Gender dan Kelompok Rentan
- Penyusunan Rencana Kerja yang Responsif gender dan Inklusif
- Penganggaran Responsif Gender
- Pemantauan dan Evaluasi
- Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah
- Partisipasi Masyarakat
e. Penyusunan Rencana Kerja yang Responsif Gender dan Inklusi
• Mengintegrasikan analisis gender dalam dokumen Rencana Kerja (Renja) Perangkat Daerah yang disusun oleh masing-masing instansi pemerintah.Hal ini mencakup penyesuaian kebijakan, program,dan kegiatan yang ada agar lebih responsif terhadap kebutuhan perempuan dan kelompok rentan.
• Renja harus mencerminkan upaya untuk mengurangi ketimpangan gender, misalnya dengan merancang program yang memfasilitasi peningkatan partisipasi perempuan dalam kegiatan ekonomi atau pemberdayaan perempuan di tingkat lokal.
f. Penganggaan yang Responsif Gender
• Penganggaran yang responsif gender berfokus pada bagaimana anggaran dialokasikan untuk mendukung program yang mengurangi ketimpangan gender. Ini melibatkan alokasi dana untuk kegiatan yang memiliki dampak positif pada perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya.
• SKPD harus memastikan bahwa anggaran yang disediakan cukup untuk memenuhi kebutuhan yang telah diidentifikasi dalam analisis gender dan inklusi. Selain itu,harus ada transparansi dalam pengalokasian dana untuk berbagai program yang mendukung kesetaraan gender.
g. Pemantauan dan Evaluasi
• Pemantauan dan evaluasi sangat penting untuk memastikan bahwa perencanaan dan penganggaran responsif gender dapat berjalan dengan baik. SKPD perlu menetapkan indikator yang relevan untuk mengevaluasi apakah anggaran dan program yang telahdilaksanakan memberikan manfaat yang adil bagi semua kelompok.
• Evaluasi juga perlu melibatkan umpan balik dari kelompok sasaran untuk menilai dampak kebijakan terhadap mereka, serta untuk mengidentifikasi kendala atau tantangan yang dihadapi dalam implementasi.
h. Peningkatan Kapasitas ASN
Peningkatan kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengintegrasikan Rencana Kerja Perangkat Daerah dalam Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) inklusi merupakan langkah krusial untuk memastikan bahwa kebijakan dan anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah dapat memberikan manfaat secara adil kepada seluruh lapisan masyarakat, terutama yang terkait dengan kesetaraan gender dan kelompok rentan lainnya. ASN memegang peran penting dalam merancang, melaksanakan, serta mengawasi implementasi program dan kebijakan tersebut
i. Peningkatan Partisipasi Masyarakat
Untuk mewujudkan perencanaan dan penganggaran yang inklusif, maka partisipasi masyarakat menjadi kunci. SKPD harus melibatkan berbagai kelompok masyarakat, termasuk perempuan, kelompok minoritas, dan masyarakat adat, dalam proses konsultasi dan pengambilan keputusan. Proses ini dapat dilakukan melalui forum atau diskusi publik, pengumpulan data berbasis gender, dan mekanisme feedback yang memungkinkan kelompok yang terpinggirkan untuk menyuarakan kebutuhan dan harapan mereka.
j. Koordinasi
• Koordinasi Antar SKPD: Dalam implementasinya, berbagai SKPD perlu bekerjasama untuk memastikan program-program yang ada memiliki pendekatan yang sensitif terhadap gender dan inklusif. Misalnya, SKPD yang menangani pendidikan bekerja sama dengan SKPD yang menangani pemberdayaan perempuan untuk menyusun program yang lebih tepat sasaran. SKPD penggerak/Driver (Bappeda,DP3A, Inspektorat dan BKD) perlu berperan lebih aktif dalam pengkoordinasian SKPD.
• Pelatihan dan Kapasitas Sumber Daya Manusia: SKPD perlu melaksanakan pelatihan bagi ASN mengenai pentingnya perspektif gender dalam setiap aspek perencanaan dan penganggaran, agar seluruh pihak terlibat dalam proses ini dapat bekerja secara efektif dan responsif terhadap isu gender.
• Fasilitasi Penganggaran Berbasis Gender: SKPD juga harus menyediakan anggaran yang jelas untuk kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan gender,perlindungan perempuan dan anak, serta pengentasan kemiskinan bagi kelompok rentan.
k. Manfaat Integrasi PPRG dalam Renja
• Peningkatan Kesetaraan Gender: Dengan mengintegrasikanPPRG, pemerintah daerah dapat menciptakan kebijakan yang lebih adil dan setara, mengurangi kesenjangan antara laki-laki danperempuan.
• Peningkatan Kualitas Kehidupan Masyarakat: Program-program yang dirancang dengan mempertimbangkan kebutuhan gender akan lebih tepat sasaran dan lebih efektif dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
• Pemberdayaan Kelompok Marginal: Proses ini juga mendorong pemberdayaan kelompok yang selama ini terpinggirkan, termasuk perempuan, anak-anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat.
• Transparansi dan Akuntabilitas: Dengan adanya pemantauan berbasis gender, transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran akan meningkat, sehingga lebih banyak manfaat yang dapat dirasakan oleh masyarakat.
• Mendukung Pencapaian Tujuan PembangunanBerkelanjutan (SDGs): Salah satu tujuan SDGs adalah mencapai kesetaraan gender dan pemberdayaan semua perempuan. PPRG inklusif merupakan langkah strategis untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut.
l. Strategi Penguatan Untuk Mengatasi Tantangan
• Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas ASN: Melakukan pelatihan untuk meningkatkan pemahaman ASN tentang PPRG dan inklusivitas sangat penting. Pelatihan ini mencakup pemahaman tentang penganggaran responsif gender, pengumpulan dan analisis data, serta keterampilan dalam menyusun rencana kerja SKPD yang memperhatikan keberagaman kebutuhan.
• Pengembangan Sistem Pengumpulan Data: Meningkatkan kualitas dankeberagaman data yang dikumpulkan, termasuk data yang terdisagregasi berdasarkan jenis kelamin, usia, status sosial, dan disabilitas. Sistem pengumpulan data yang baik akan memungkinkan pengambilan keputusan yanglebih tepat dan akurat dalam perencanaan dan penganggaran.
• Kolaborasi dan Kemitraan: Pemerintah dapat bekerja sama dengan organisasi masyarakat sipil, kelompok perempuan, dan penyandang disabilitas untuk memastikan bahwa perencanaan dan penganggaran lebih inklusif. Kolaborasi ini juga dapat membantu dalam proses evaluasi dan monitoring kebijakan.
• Penguatan Kebijakan dan Regulasi: Pemerintah perlu mengeluarkan kebijakanyang mendukung pengintegrasian PPRG dalam perencanaan dan penganggaran, serta mengatur anggaran yang secara spesifik mengakomodasi kebutuhan gender dan inklusivitas

Sesi selanjutnya Diskusi pengintegrasian PPRG Inklusi dalam perencanaan Renja dan RKA
• Dinas Tenaga Kerja
Telah mengalokasikan anggaran untuk pelatihan untuk peningkatan kapasitas pelaku usaha UMKM khususnya Mikro dan kecil untuk pemanfaatan teknologi digital untuk pmasaran produk. Di dalamnya sudah terlibat beberapa pelaku usaha penyandang disabilitas. Sedangkan untuk memastikan memenuhi kebutuhan akses pekerjaan telah terbentuk Unit Layanan Disailitas dibidang ketenagakerjaan. Melalui unit layanan ini telah menempakan beberapa penyandang disabilitas di beberapa perusahaan swasta.
• Bappeda
menyampaikan bahwa sesungguhnya proses fasilitasi PPRG sudah berjalan, namun demikian masih perlu peningkatan pendampngan yang dilakukan oleh Clinik PPRG Inklusi Kota Parepare sehingga dapat diwujud perencanaan dan penganggaran Kota Parepare responsive gender. Perlu kami sampaikan bahwa dengan salah satu yang berkonstribusi terhadap ditetapkannya Kota Parepare sebagai Kota Layak Anak adalah Sekola Ramah Disabilitas. Proses penyusunan GAP dan GBS oleh OPD disusun setelah Renja dan RKA dan setelah mau dinilai oleh Tim Evaluasi PPRG Kota Parepare. Diharapkan OPD Driver membantu penyusunan GAP dan GBS.
• Dinas Sosial
Semua jenis bantuan di dinas sosial juga menyasar Perempuan, dan Penyandang Disabilitas.
• Dinas PUPR
Perlu merumuskan kebijakan penyusunan desain inprastruktur untuk penyandag Disabilitas.
• Bappeda
Setiap tahun setiap OPD memiliki Renja da RKA sehingga untuk tahun 2025 dilakukan TA penyusunan GAP dan GBS sebagai syarat melakuka integrasi PPRG ke dalam perencanaannya. Perlu juga dilakukan taking anggaran gender.
• Ibu Sriyanti Kabid Keseteraan Gender DP3A. Dalam penyampaiannya beliau menyampaikan bahwa untuk PPRG sebenarnya sudah berjalan namun di dalam pelaksanaannya masih sektoral sesuai dengan nomenklatur, Ada Surat Edaran Wailota Parepare tentang PPRG, Inspektorat melakukan Audit PPRG, DP3A melakukan kunjungan ke beberapa OPD melakukan konsultasi PPRG (On The Spot), Belum ada penguatan PPRG terkait dengan Status Kelembagaan, SDM,
Kesimpulan:
Salah satu dukungan program Inklusi kepada Pemda Kota Parepare melalui Bappeda yakni pendampingan Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender (PPRG) Inklusif. Hal ini merupakan tindaklanjut dari komitmen Bappeda untuk mengintegrasikan PPRG ke dalam Renja SKPD, sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Bappeda Nomor 15 tahun 2023 tentang Pembentukan Klinik PPRG. Proses pengintegrasian Renja dan RKA Dinas, sangat penting dan memunginkan dilakukan karena tidak menambah anggaran dan hanya memberikan muatan PPRG pada nomenklatur OPD Driver dan OPD terkait.
Meskipun proses pengintegrasian PPRG ini sudah berjalan, terlembagakan dan telah terbentuk Tim Klinik PPRG dilingkup Bappeda namun dalam proses perkembangan tentu tidak secara otomatis OPD terkait melakukannya. Sehingga diperlukan pendampingan dan Tehnical Asistensi baik kepada SKPD Terkait maupun pada SKPD Driver (PPRG). Untuk mengetahui proses dan pencapaiannya, maka akan melakukan refleksi melalui Mentoring dan Tehnical Asitensi Pengintegrasian PPRG ke dalam Renja dan RKA OPR Driver dan OPD terkait.
Tujuan yang diharapkan dicapai adalah Memastikan Renja SKPD Terkait telah mengitegraikan PPRG inklusif dalam RKA SKPD tahun 2025, Mengidentifkasikan permasalahan dan tantangan Tim Klinik PPRG Inklusi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai tim asistensi PPRG dan Memfasilitasi tehnical Asistensi bagi Tim Klinik PPRG Bappeda sebelum penyusunan dokumen RAPBD tahun 2025 yang responsive gender dan inklusi (GEDSI).