Kegiatan Pendampingan Unit Usaha bagi pelaku usaha mikro merupakan bagian dari kegiatan Pembentukan dan Penguatan Unit Usaha kelompok rentan/marginal. Penting dilakukan pelatihan ini untuk menguatkan pelaku usaha dalam mengelola dan mengembangkan usahanya secara baik dan berkelanjutan dan tujuan umum untuk mengidentifikasi masalah dan potensi yang dimiliki oleh pelaku usaha mikro dari kelompok rentan atau marginal.

Pelatihan dibuka secara resmi oleh Direktur YLP2EM, Ibrahim Fattah, mengatakan pendampingan yang diberikan kepada puluhan kelompok konstituen dari 10 KK ini, merupakan upaya dalam mengembangkan unit usaha masyarakat agar dapat terdaftar di dinas terkait, untuk selanjutnya mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). di Lagota Café dan Resto Parepare, 24 Desember 2024.
Lebih Lanjut Ibrahim Fattah menjelaskan bahwa pentingnya hari ini kita hadirkan Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) untuk menjadi Narasumber. Agar pemilik usaha paham skala pentingnya memiliki NIB untuk perkembangan usahanya ke depan,” kata Ibrahim.
Sementara, Koordinator Program Inklusi Parepare Abd Samad Syam menambahkan, melalui kegiatan yang diinisiasi YLP2EM mitra BaKTI ini, pihaknya ingin menghubungkan setiap unit usaha dari masing-masing kelompok konstituen di 10 Kelurahan dengan Dinas PMPTSP, agar difasilitasi untuk memiliki NIB sebagai identitas legalitas usaha milik masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut yang menjadi narasumber pada pertemuan tersebut yakni Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PM&PTSP), St.Rahma Amir. Menekankan pentingnya unit usaha memiliki Nomor Registrasi Izin Usaha, khususnya pelaku usaha mikro kecil seperti apa yang bapak/ibu Kelola.
Lebih Lanjut Rahma Amir menjelaskan bahwa untuk pelaku usaha pemula, tentunya masih dalam tarap pembinaan, sehingga tidak ada ada kewajiban untuk melaporkan perkembangannnya, kecuali sudah beromzet 200 juta ke atas (usaha Kecil).
Adapun Materi yang dibawakan yakni; Perizinan Berusaha berbasis Risiko (OSS RBA). Online Single Submission yang selanjutnya disebut Sistem OSS adalah sistem elektronik terintegrasi yang dikelola dan diselenggarakan oleh Lembaga OSS untuk penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pada kesempatan yang sama Kepala Dinas juga menyerahkan Nomor Izin Berusaha (NIB) secara simbolik kepada salah satu kelompok Unit Usaha. Dan nantinya pihak kami akan menerbitkan NIB dan PIRT bagi pelaku usaha pengelolaan makanan seperti Bapak/Ibu, ungkap Rahma Amir.

Dalam Pertemuan itu kita hadirkan Pendamping Rumah BUMN Telkom, hal ini untuk menghubungkan mendapatkan pendampingan CSR dari Rumah BUMN Telkom.
Peserta Kegiatan sebanyak 39 orang (21 Pr; 3 Lk) dari Pelaku Usaha Kelompok Konstituen sebanyak 27 orang dan staf YLP2EM sebanyak 5 orang, Narasumber 2 orang, Panitia 1 orang dan Media 2 orang. Untuk Pelaku Usaha dengan ragam disabilitas 1 orang (Rungu) dan 1 orang Transgender. Kegiatan ini difasilitasi oleh Nurul Amin, Dosen UMPAR dan Praktisi usaha Mikro